ASAS KEKELUARGAAN SEBAGAI DASAR MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Dalam kehidupan bermasyarak dan bernegara, semangat kekeluargaan dan tolong-menolong harus mewarnai setiap musyawarah untuk rnencapai mufakat dalam rnenanggulangi permasalahan bersama secara terbuka oleh karena itu, dalarn rnusyawarah untuk mencapai mufakat hendaklah memperhatikan faktor keadilan sosial dan dilakukan dengan meugemhangkan sikap antara lainsemangat kekeluargaan serta kegotong-royongan,mengambil keputusan seadil-adilnya.tetap menjaga keselarasan. keserasian. dan keseimbangan antara hak dan kewajihan,menghargai dan menghoniiati pendapat, pikiran, dan atau gagasan orang.Oleh karena itu, semangat kekeluargaan dan tolong-menolong harus mendasari setiap proses musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan kenegaraan diatur dalam UUD 1945 pada pasal-pasal berikut.Pasal 1 Ayat(2): “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”Pasal 2 Ayat (1): “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dan claerah-daerah dan golongang olongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”Pasal 2 Ayat (3): “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”