Asas koperasi adalah
Kekeluargaan
ditetapkan dengan UU No.25 Tahun 1992 pasal 2 yang menyatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan
uud 1945 pasal 33 ayat 1 juga menyatakannya (cek aja)
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan.
Selain itu juga, menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa Azas atau Prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal