Asas koperasi adalah

Posted on

Asas koperasi adalah

Kekeluargaan

ditetapkan dengan UU No.25 Tahun 1992 pasal 2 yang menyatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan

uud 1945 pasal 33 ayat 1 juga menyatakannya (cek aja)

Azas Koperasi Indonesia adalah  kekeluargaan dan kegotong- royongan.

Selain itu juga, menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan bahwa Azas atau Prinsip koperasi, yaitu:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal