Asas perpajakan yang digunakan oleh negara negara lain

Posted on

Asas perpajakan yang digunakan oleh negara negara lain

Jawaban Terkonfirmasi

Asas perpajakan yang digunakan oleh negara-negara lain yaitu asas kebangsaan. Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri.

Pembahasan

Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak.

Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith dalam Waluyo (2007), dinyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :

1. Equality (keseimbangan atau keadilan)

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.

2. Certainty (kepastian hukum)

Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.

3. Convenience (tepat waktu)

Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh gaji. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn.

4. Economy (efisiensi atau ekonomis)

Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.

Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Sehingga terdapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.

Asas-Asas yang dianut dalam sistem pemungutan pajak adalah :

1. Asas domisili (asas tempat tinggal)

Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri.

2. Asas sumber

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.

3. Asas kebangsaan

Asas kebangsaan diartikan sebagai kewajiban seorang warga negara untuk tetap menytorkan kewajiban pajaknya kepada negara meskipun saat itu dia tidak berada di negaranya, bisa saat dia bekerja ke luar, bisnis di luar dan sebagainya. Selama dia masih menjadi warga negara tersebut secara resmi maka tetap dipungut pajak. Contohnya ada seorang pekerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia selama 6 bulan. Dalam rentang itulah orang ini mendapatkan income maka wajib membayar pajak ke negara ia berasal.

Pelajari lebih lanjut

Demikian pembahasan mengenai asas perpajakan. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang asas pemungutan pajak di indonesia brainly.co.id/tugas/14863635

2. Materi tentang 3 macam asas pajak di di Indonesia brainly.co.id/tugas/3759708

3. Materi tentang asas-asas pemungutan pajak brainly.co.id/tugas/11210841

————————————————————————————————————–

Detil Jawaban  

Kelas : X (SMA)  

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Manajemen

Kode : 10.12.6

Kata kunci : asas perpajakan, pajak, asas domisili, asa kebangsaan, equality, certainly, economy, Convenience

asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan