Asmaul Husna Al adldapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari berikan 2 contoh penerapan
Al-'Adl artinya Maha Adil. Al-‘Adl bearasal dari kata ‘adala yang berarti lurus dan sama. Keadillan Allah SWT bersifat mutlak, tidak dipengaruhi oleh apapun dan oleh siapapun. Keadilan Allah SWT juga didasari dengan ilmu Allah SWT yang Maha Luas. Sehingga tidak mungkin keputusan-Nya itu salah. Alloh adalah Pencipta segala keindahan dan keburukan, kebaikan, dan kejahatan. Allah SWT bersifat adil pada ciptaan-Nya, dalam hal ini ada rahasia yang sulit dimengerti. Tetapi setidak-tidaknya, kita memahami bahwa seringkali orang harus mengenal lawan kata dari sesuatu untuk memahaminya. Orang yang tidak pernah merasakan kesedihan, tidak akan mengenal kebahagiaan. Jika tidak ada yang buruk, kita tidak akan mengenal keindahan.
Perilaku yang dapat diteladani :
1. Yang pertama Adil terhadap Allah Ta’ala, yaitu dengan tidak berbuat syirik dalam beribadah kepada-Nya, mengimani nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, menaati-Nya dan tidak bermaksiat kepada-Nya, senantiasa berdzikir dan tidak melupakan-Nya serta mensyukuri nikmat-nikmatNya dan tidak mengingkarinya.
2. Yang kedua Adil terhadap sesama manusia, yaitu dengan memberikan hak-hak mereka dengan sempurna tanpa menzhaliminya, sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
3. Yang ketiga Adil terhadap keluarga (anak dan istri), yaitu dengan tidak melebihkan dan mengutamakan salah seorang di antara mereka atas yang lainnya atau kepada sebagian atas sebagian yang lainnya.
4. Yang keempat Adil dalam perkataan, yaitu dengan berkata baik dan jujur tidak berdusta, berkata kasar, bersumpah palsu, mengghibah saudara seiman dan lain-lain.
5. Yang kelima Adil dalam berkeyakinan, yaitu dengan meyakini perkara-perkara yang disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dengan keyakinan yang pasti tanpa keraguan sedikitpun dan tidak meyakini hal-hal yang tidak benar yang menyelisihi keduanya.
6. Yang keenam Adil dalam menetapkan hukum dan memutuskan perselisihan yang terjadi antara sesama manusia, yaitu dengan menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum dan pemutus perkara tersebut.