Aspek informasi. Uraian

Posted on

Pengertian peraturan
Perundang-undangan

Prinsip-prinsip dalam
Hierarki peraturan per
Undang-undangan

Tata urutan peraturan
Perundang-undangan

Jenis peraturan undang
Undang di Indonesia
Sesuai pasal 7 nomor 12
Tahun 2011

Asas-asas dalam
Pembentukan setiap
Peraturan undang-
Undang

mohon di jawab​

Aspek informasi. Uraian

Jawaban:

Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Kegiatan · Produk · Pro

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tri Jata Ayu Pramesti, SH

Ilmu Hukum

Si Pokrol

Rabu, 15 April 2020

Pertanyaan

Bagaimana hierarki peraturan peraturan-undangan di Indonesia? Siapa yang mengesahkan / menetapkan masing-masing peraturan-peraturan-undangan tersebut? Hal apa yang diatur oleh masing-masing peraturan peraturan-undangan?

Punya pertanyaan lain?

Silakan Login , atau Daftar ID anda.

Kirim Pertanyaan 

;

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang ketiga kali dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, SH dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, SH . dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei 2018 dan kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020.

 

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Hierarki atau tata urutan peraturan peraturan undangan di Indonesia. Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi:

 

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi; dan

Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

 

Peraturan undang-undang-undang-undang di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan-undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-undang-undang yang lebih tinggi. [1]

 

Jenis peraturan perundang-undangan di samping yang dimaksud di atas termasuk peraturan yang ditetapkan oleh [2]

Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

Mahkamah Agung;

Mahkamah Konstitusi (“MK”);

Badan Pemeriksa Keuangan;

Komisi Yudisial;

Bank Indonesia;

Menteri;

Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten / kota;

Gubernur, bupati / walikota, kepala desa atau yang setingkat.

 

MAAF KALO JAWABANKU SALAH