Pengertian peraturan
Perundang-undangan
Prinsip-prinsip dalam
Hierarki peraturan per
Undang-undangan
Tata urutan peraturan
Perundang-undangan
Jenis peraturan undang
Undang di Indonesia
Sesuai pasal 7 nomor 12
Tahun 2011
Asas-asas dalam
Pembentukan setiap
Peraturan undang-
Undang
mohon di jawab
Aspek informasi. Uraian
Jawaban:

Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Kegiatan · Produk · Pro
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tri Jata Ayu Pramesti, SH
Ilmu Hukum
Si Pokrol
Rabu, 15 April 2020

Pertanyaan
Bagaimana hierarki peraturan peraturan-undangan di Indonesia? Siapa yang mengesahkan / menetapkan masing-masing peraturan-peraturan-undangan tersebut? Hal apa yang diatur oleh masing-masing peraturan peraturan-undangan?
Punya pertanyaan lain?
Silakan Login , atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan
;
Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang ketiga kali dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, SH dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, SH . dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei 2018 dan kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hierarki atau tata urutan peraturan peraturan undangan di Indonesia. Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU 15/2019”) yang berbunyi:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
Peraturan undang-undang-undang-undang di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan-undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-undang-undang yang lebih tinggi. [1]
Jenis peraturan perundang-undangan di samping yang dimaksud di atas termasuk peraturan yang ditetapkan oleh [2]
Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);
Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);
Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);
Mahkamah Agung;
Mahkamah Konstitusi (“MK”);
Badan Pemeriksa Keuangan;
Komisi Yudisial;
Bank Indonesia;
Menteri;
Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten / kota;
Gubernur, bupati / walikota, kepala desa atau yang setingkat.
MAAF KALO JAWABANKU SALAH