Assalamualaikum ka tolong di jawab
Jawaban:
1. Sidang pertama :
-mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
-memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
-dibentuknya Komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang kedua :
-pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi
-membentuk Komite Nasional (daerah)
-menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.
Sidang ketiga
-Pembentukan Komite Nasional
-membentuk Partai Nasional Indonesia
-pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
2. -Pembukaan Undang – Undang yang terdiri dari empat alinea
-Batang Tubuh UUD terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan
-Penjelasan Undang – Undang Dasar, yang terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan setiap pasal.
3. -Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
-Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
4. 1. Kata muqadimah diubah menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar.
2. Pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" oleh Drs Hatta atas usul dari A.A Maramis setelah dibicarakan oleh anggota PPKI yaitu Tengku Muhammad Hasan, Kasman Singodimedjo, dan Ki bagus Hadikusumo.
5. Adanya kelompok yang tidak mau menerima kalimat pertama sila pertama naskah Piagam Jakarta dan untuk bisa menjaga persatuan bangsa Indonesia, maka dilakukanlah perubahan terhadap isi sila itu.
Penjelasan: