Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara disebut… A hukum dasar tertulis B hukum dasar C konvensi D konstitusi
Jawaban:
C. konvesi
Penjelasan:
Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.