Bab 2 UUD 1945 mengatur tentang

Posted on

Bab 2 UUD 1945 mengatur tentang

BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.




BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2



(1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.


(2)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.






Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara