Bacalah Kasus Kewarganegaraan Ganda Irfan Bachdim!!!

Posted on

Pada tahun 2009, Irfan Bachdim memulai karir persebakbolaannya di Indonesia. Pada waktu itu ia berusia hampir 21 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan. Ia memiliki kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya yang WNI, dan mempunyai kewarganegaraan Belanda dari tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Menurut undang-undang di Indonesia, kewarganegaraan seseorang yang berkewarganegaraan ganda bisa diputuskan paling lambat 3 tahun setelah ia menginjak usia 18 tahun. Agustus 2009 adalah batas akhir ia harus memilih kewarganegaraannya. Karena jika tidak, ia akan kehilangan kesempatan mendapat kewarganegaraan Indonesia. Jika ia tidak menjadi WNI, ia tidak akan bisa ikut membela Indonesia dalam laga Internasional. Pasa waktu itu Irfan Bachdim adalah pemain yang sangat diandalkan oleh timnas Indonesia untuk bertanding dalam piala AFF (Asian Football Federation) tahun 2010. Pada akhirnya, putra dari Noval Bachdim ini memilih untuk menjadi WNI sebelum usianya lebih dari 21 tahun.

Penugasan
Setelah kamu membaca kasus tersebut proses kewarganegaraan irfan bachdim, kemudian hubungkan dengan materi yang sudah kita pelajari, naturalisasi apakah yang didapatkan irfan, mengapa tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda, uraikanlah secara singkat?​

Bacalah Kasus Kewarganegaraan Ganda Irfan Bachdim!!!

Penjelasan:

Kewarganegaraan Ganda (bipatride), merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan.

Beberapa persyaratan umum bagi seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan di suatu negara :

Memiliki sedikitnya satu orang tua yang merupakan warga negara di negara tersebut (Ius Sanguinis)

Orang tersebut lahir di wilayah teritori negara tersebut (Ius Soli)

Orang tersebut menikahi seseorang yang berstatus sebagai warga negara di wilayah negara bersangkutan (Matrimoni)

Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.

Orang tersebut mengalami naturalisasi

Orang tersebut telah melakukan investasi uang dalam jumlah yang besar

Contoh bagaimana seseorang dapat memiliki status Kewarganegaraan Ganda, seorang keturunan bangsa X (Ius Sanguinis) lahir di negara Y (Ius Soli). Karena ia merupakan keturunan dari negara X, maka ia dianggap sebagai warga dari negara X, tetapi ia juga dianggap sebagai warga negara Y, karena ia lahir di negara Y, situasi inilah yang disebut dengan Dwi-Kewarganegaraan.

Saat ini, Indonesia menerapkan sistem Kewarganegaraan Ganda Terbatas, dimana seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai menginjak umur 18 tahun. Ketika ia telah berumur 18, ia harus melepas salah satu status kewarganegaraan.

Hal mengenai kewarganegaraan telah diatur pada UU No. 12 tahun 2006, dimana disebutkan bahwa bagi anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA);

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI);

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;

Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA);

Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

Positif Negatifnya Dwi-Kewarganegaraan.

Menerapkan Kewargakenagaraan Ganda memiliki beberapa dampak positif dan negatif.

Beberapa contoh dampak positif dari status Kewarganegaraan Ganda :

Jika Indonesia memiliki seorang tenaga ahli yang sedang berada di luar negeri, Indonesia dapat sewaktu-waktu memanggil orang tersebut untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, mengabdi kepada Indonesia.

Warga negara yang sedang mencari pekerjaan dapat dengan mudah mencari pekerjaan diluar negeri tanpa terkendala masalah imigrasi.

Membuat warga negara lebih bebas berbisnis dengan negara lain.

Kewarganegaraan ganda bisa melindungi anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan, karena dengan demikian orang tua mereka tidak bisa dideportasi akibat masalah hukum.

Selain dampak positif, Kewarganegaraan Ganda juga memiliki dampak negatif, diantarannya seperti :

Sulit untuk mengangkap pelaku kriminal yang kabur ke negara keduanya

Dapat dicurigai sebagai pengkhianat jika kedua negara tersebut sedang melakukan perang satu sama lain.

Memudahkan warga negara lain untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, membuat terancamnya keamanan dan kedaulatan negara

Masing-masing orang memliki sifat-sifat yang berbeda, tidak sedikit orang yang akan melihat dan memanfaatkan celah suatu hal untuk kepentingan dirinya sendiri. Selain memiliki dampak positif, Kewarganegaraan juga memiliki dampak negatif, jika negara Indonesia ingin menerapkan sistem kewarganegaraan ganda penuh, maka Indonesia harus siap dengan dampak-dampak yang akan muncul, termasuk dampak-dampak negatifnya