Sebuah usaha berjalan dengan lancar bukan tanpa sebab ini dikarenakan pemilik usaha sudah dengan baik menjalankan usaha karena sudah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 yang sudah dibuat bukan untuk membebankan masyarakat yang membuka usaha namun untuk kemudahan, keamanan, dan sebagai hak cipta agar terhindar dari oknum-oknum dalam meniru dan mengambil hak cipta.
Dari pernyataan tersebut pengusaha harus membuat…
a. keterangan tanda penduduk
b. surat ijin penjualan barang
c. surat ijin penjualan barang
d. surat ijin usaha perdagangan
e. surat pembuatan usaha
Bacalah pernyataan dibawah ini!
b. surat ijin penjualan barang
E. surat pembuatan usaha
Penjelasan:
MAAF KALAU SALAH:)