Badan apa yang mengangkat para hakim di Indonesia?
Menurut saya adalah kekuasaan eksekutif,karna hal tsb sudah d jelas kam d dalam UUD 1945,PASAL 4 AYAT (1)
Badan apa yang mengangkat para hakim di Indonesia?
Menurut saya adalah kekuasaan eksekutif,karna hal tsb sudah d jelas kam d dalam UUD 1945,PASAL 4 AYAT (1)