badan pemeriksa keuangan melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara keuangan kepada berikut,kecuali
Diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
selain itu, salah
silahkan cek pasal 23 E UUD 45 yaa 🙂
badan pemeriksa keuangan melaporkan hasil pemeriksaan keuangan negara keuangan kepada berikut,kecuali
Diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
selain itu, salah
silahkan cek pasal 23 E UUD 45 yaa 🙂