Badan usaha yang bertugas mengatur dan menyediakan tempat untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dengan yang kelebihan dana jangka panjang di indonesia di sebut
Jawaban:
Pasar modal, karena pasar modal adalah Badan Usaha yang bertugas mengatur dan menyediakan tempat untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dengan yang kelebihan dana jangka panjang
Jawaban:
Pasar Modal
Penjelasan:
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana. Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten. Pasar modal menawarkan instrumen yang berupa surat-surat berharga (securities) atau efek, yang terbagi menjadi instrument kepemilikan (equity), seperti saham(stock) dan instrumen utang seperti obligasi perusahaan, obligasi anggaran dan lain-lain. Bursa efek dalam pengertian sehari-hari adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga. Berikut pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
SEMOGA MEMBANTU