Badan Usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah dimana sebagian besar atau bahkan seluruh modalnya dikuasai oleh pemerintah daerah disebut
BUMN (badan usaha milik negara) karena seluruh modal berasal dari negara atau pemerintah
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )