Badan yang berwenang mengatur tata guna lahan adalah​

Posted on

Badan yang berwenang mengatur tata guna lahan adalah​

Jawaban:

Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria.

Penjelasan:

semoga membantu

Jawaban:

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercedas ya 🙂