Bagai manakah proses perubahan UUD1945 sebagai mana di jelaskan dalam pasal 37 UUD1945
Tata cara perubahan UUD yang ditegaskan dalam pasal 37 UUD NRI tahun 1945, secara singkat sebagai berikut :
a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
d. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
#semoga membantu