Bagaimana bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD1945?tolong di jawab y​

Posted on

Bagaimana bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD1945?tolong di jawab y​

Bagaimana bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD

1945?

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik.

Semoga membantu 😀

Jawaban:

"Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Penjelasan:

Makna dari ayat ini adalah, semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, tanpa ada diskriminasi sama sekali. Semua warga negara juga wajib menaati hukum tanpa terkecuali.

Kalau ada yang kurang tepat atau ingin ditambahkan, boleh didiskusikan di kolom komentar ↓↓↓

Semoga bermanfaat

#BelajarBersamaBrainly