Bagaimana bunyi uud 1945 pasal 23e ayat 1
Untuk memeriksa pwngelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri
HAL KEUANGANPasal 23(1)Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.(2)Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.(3)Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.(4)Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.(5)Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.