Bagaimana cara membuat Dokumentasi Hukum?
Dokumentasi hukum dilakukan dengan cara:
Meregistrasikan dalam buku induk
;Melakukan pembidangan hukum
;Pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang-undangan
;Pembuatan katalogisasi bahan hukum (buku dan peraturan perundang- undangan)
;Pembuatan abstrak buku dan peraturan;
Pembuatan indeks artikel majalah dan guntingan koran;
Pembuatan indeks yurisprudensi dan putusan pengadilan.
Namun dalam perkembangannya penerapan teknologi informasi secara bertahap dalam pengelolaan dokumentasi hukum mampu menyelesaikan permasalahan keterbatasan jumlah dan kemampuan Sumber Daya Manusia serta keterbatasan kemampuan finansial.