Bagaimana cara membuat perjanjian asuransi

Posted on

Bagaimana cara membuat perjanjian asuransi

Perjanjian Asuransi

  • Perjanjian asuransi adalah perjanjian yang bersyarat.
  • Kewajiban mengganti kerugian dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.

Cara membuat perjanjian asuransi :

  • Kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu dimulai dengan adanya kesepakatan dimana pihak penanggung dan tertanggung mengadakan perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Sebagai suatu perjanjian maka penutupan asuransi harus memenuhi syarat-syarat seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: sepakat, cakap, adanya objek dan sebab yang halal.
  • Demikian juga dalam pelaksanaannya tertanggung membayar premi sesuai yang diperjanjikan, kemudian perusahaan asuransi akan memindahkan ketidakpastian atas risiko dan harta bendanya kepada pihak penanggung/perusahaan asuransi
  • Permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian adalah bila tidak dipatuhinya perjanjian Asuransi Kerugian termasuk pada syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung).

Jawaban:

1. Tata cara pembuatan Perjanjian Asuransi Kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu dimulai dengan adanya kesepakatan dimana pihak penanggung dan tertanggung mengadakan perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai suatu perjanjian maka penutupan asuransi harus memenuhi syarat-syarat seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: sepakat, cakap, adanya objek dan sebab yang halal. Demikian juga dalam pelaksanaannya tertanggung membayar premi sesuai yang diperjanjikan, kemudian perusahaan asuransi akan memindahkan ketidakpastian atas risiko dan harta bendanya kepada pihak penanggung/ perusahaan asuransi. 2. Permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian adalah bila tidak dipatuhinya perjanjian Asuransi Kerugian termasuk pada syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung).