Bagaimana cara mencegah pelanggaran-pelanggarn ham diindonesia ??

Posted on

Bagaimana cara mencegah pelanggaran-pelanggarn ham diindonesia ??

Jawaban Terkonfirmasi

1. Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.
7. Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
8. Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.

Jawaban Terkonfirmasi

Upaya pencegahan
pelanggaran HAM di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa hal diantaranya :
   
 
1. Melakukan pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.
   

2. Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui
otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban
untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti
dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
   

3. Mematuhi
instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
   

4. Melaksanakan hak
asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
   

5. Memahami bahwa
selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang
harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
   


6. Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
   

7. Menghormati hak-hak
orang lain.