Bagaimana cara mentayamumkan jenazah yang meninggal karna corona

Posted on

Ya allah semoga yang membabtu saya dengan ikhlas bakal di lancarkan rezeki nya panjang umur nya ​

Bagaimana cara mentayamumkan jenazah yang meninggal karna corona

Jawaban:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

  • Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya.
  • Petugas yang memandikan wajib berjelnis kelamin yang sama dengan jenazah.
  • Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian.
  • Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan.
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan
  • tangan jenazah dengan debu. Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak dapat dilakukankarena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah.

semoga membantu 🙂

#dirumahaja