Bagaimana cara menyembelih binatang yang mempunyai tabi’at liar seperti kancil ?
Jawaban:
Hewan yang halal dengan disembelih, jika sanggup menyembelihnya, maka disembelih pada tempat penyembelihan. Namun jika tidak sanggup menyembelihnya, maka sembelih lah dengan cara yang kita mampu bisa dengan melukai bagian badan mana saja dari hewan tersebut, dengan syarat luka tersebut mengeluarkan darah di mana hewan tersebut bisa mati karenanya.
Rafi’ bin Khudaij berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فِى سَفَرٍ فَنَدَّ بَعِيرٌ مِنَ الإِبِلِ – قَالَ – فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ ، قَالَ ثُمَّ قَالَ : « إِنَّ لَهَا أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا » .
“Kami pernah bersafar besama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seekor unta ada yang berlari kencang, lalu dipanahlah oleh seseorang dan akhirnya tidak berkutik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya binatang ini kadang liar seperti keadaan hewan liar lainnya. Jika kamu kesulitan, maka lakukanlah seperti ini.” (HR. Bukhari)
Penjelasan: smoga membantu:)