Bagaimana hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut pasal 18A ayat(1)UUD 1945
Jadi wewenang antara pemerintahan pusat dan daerah itu masih saling berhubungan misalnya disuatu daerah terjadi pembangunan maka itu pasti perintah yg berasal dari pemerintahan pusat.
semoga membantu:)