Bagaimana hukum membatasi ruang gerak āmil dalam transaksi qirāḍ?
Jawaban:
Islam mengatur Mudharabah dengan ketentuan ketentuan baku yang tidak boleh dilanggar agar sistem Mudharabah tersebut syar'i jauh dari praktik ribawi, bersih dari noda pertaruhan dan judi
Penjelasan:
semoga membantu semangat ya……..