Bagaimana hukum memberikan sesuatu ke anak kecil yang belum baligh,jelaskan!
Maka hukumnya haram,karena pemberian itu belum saatnya
Bagaimana hukum memberikan sesuatu ke anak kecil yang belum baligh,jelaskan!
Maka hukumnya haram,karena pemberian itu belum saatnya