Bagaimana hukum meminjam barang yang setelah di manfaatkan menjadi habis zat nya
Jawaban:
mengatur kegiatan ini berdasarkan beberapa dalil.
Dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri 'ariyah atau pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorfang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.