Bagaimana Hukum minuman keras menurut Hukum Negara ? Jelaskan !
Penjelasan:
tidak boleh di salah gunakan hanya diperbolehkan untuk pengobatan saja
Jawaban:
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain bahwa : Pasal 300 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan.