Bagaimana isi pokok pikiran ketiga dari pembukaan UUD 1945
Menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan
danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak
bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.