Bagaimana jaminan uud 1945 tentang penerapan syariat Islam
Jawaban:
Pada rapat paripurna ke-59, 11 November 1957, Konsituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang terdiri atas 18 anggota, mewakili semua kelompok politik di dalam Konstituante. Pada rapat paripurna 6 Desember 1957, Panitia melaporkan kesimpulan penting ketiga, dilaporkan usul kongkrit perumusan kompromi Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut: “Negara Republik Indonesia berdasarkan atas kehendak menyusun masyarakat yang sosialistik, yang ber-Tuhan Yang Maha Esa dengan pengertian bahwa akan terjaminlah keadilan sosial yang wajar dan kemakmuran yang merata dengan dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang menurut Islam, Kristen, Katolik, dan lain agama yang berada di tanah air kita.
Dasar-dasar negara selanjutnya ialah Persatuan Bangsa yang diwujudkan dengan sifat gotong royong, Perikemanusiaan, Kebangsaan, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Titik Kulminasi
Sesudah gagasan dasar negara Pancasila dan Islam tidak memperoleh dukungan yang cukup, para anggota Konstituante bersepakat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pihak Islam melalui amandemen KH Masjkur (Partai Nahdlatul Ulama) menghendaki Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dijadikan Pembukaan; sedang pihak Pancasila menghendaki Pembukaan yang digunakan ialah yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Lagi-lagi ketika dilakukan pemungutan suara, tidak ada yang memperoleh dukungan dua pertiga suara.
Penjelasan:
Maaf kalau salah, semoga membantu