Bagaimana jika seorang pejabat perwakilan diplomat melakukan kegiatan diluar tugas dan kewenangannya?
Ya diberi peringatan jika sudah melebihi batas
Bagaimana jika seorang pejabat perwakilan diplomat melakukan kegiatan diluar tugas dan kewenangannya?
Ya diberi peringatan jika sudah melebihi batas