Bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD?​

Posted on

Bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD?​

Jawaban:

.Panitia Perancang Undang Undang Dasar

Panitia Perancang Undang Undang Dasar ini adalah sebuah panitia yang dimana diketuai oleh Ir. Soekarno dan juga dibentuk sebuah Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang dimana diketuai oleh Soepomo. Pembentukan dua jenis panitia perancang undang undang dasar ini adalah sebuah hasil dari keputusan pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang lebih sering disebut dengan sebutan BPUPKI pada sidang keduanya yang dilakukan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945.

Pada panitia perancang undang undang dasar memiliki 19 nama ketua dan anggota yang akan dijabarkan sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (Ketua)

2. Susanto Tirtoprojo

3. Otto Iskandardinata

4. Prof. Dr. Supomo

5. K. H. Wachid Hasyim

6. Maria Ulfa Santosa

7. Sartono

8. Achmad Subardjo

9. R. P. Singgih

10. P. A. Husein Djayadiningrat

11. H. Agus Salim

12. Parada Harahap

13. Latuharhary

14. A. A. Maramis

15. Puruboyo

16. Wongsonegoro

17. Wuryaningrat

18. Tan Eng Hoat

19. dr. Sukiman

Kemudian, pada anggota dari panitia kecil perancang undang undang dasar berjumlah sebanyak 7 orang yang berisikan nama ketua dan anggotanya sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Supomo (Ketua)

2. dr. Sukiman

3. R. P. Singgih

4. Achmad Subardjo

5. Wongsonegoro

6. A. A. Maramis

7. H. A. M. Agus Salim

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH...