Bagaimana kedudukan HAM di dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis
Dalam negara hukum yg demokratis, HAM tentunya sangat berperan. Kedudukan HAM tsb adalah sbg :
1. Pelindung hak-hak kemanusiaan
2. Jaminan hukum mengenai segala masalah yang berbau kemanusiaan
3. Pendorong terjadinya relasi / kerjasama antara negara dan masyarakat