bagaimana kedudukan hukum hukum yang terkandung di dalam al quran terhadap hukum hukum yang tercantum dalam kitab kitab sebelumnya
Yaitu bahwa alquran adalah pelengkap kitab kitab sebelumnya dan juga al quran dipastikan akan kekal sampai hari kiamat
Alquran itu adalah pelengkap kitan yg sebelum nya