Bagaimana kedudukan pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan
Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak,
memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup
bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata
negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu
mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi.
Demikian juga yang
terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang
merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD
1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945
terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret
pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun demikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu mempertinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi.
Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.