Bagaimana kedudukan peraturan bank indonesia setelah terbentuknya OJK dalam mengatur perbankan nasional

Posted on

Bagaimana kedudukan peraturan bank indonesia setelah terbentuknya OJK dalam mengatur perbankan nasional

Adanya OJK, fungsi pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank akan diambil alih OJK. Sementara Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas moneter. Dengan demikian pembentukan OJK akan berdampak pada perubahan atas empat peraturan perundang-undangan terkait dengan asuransi, pasar modal, perbankan, serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan lainnya. Secara substansi keberadaan OJK harus dapat menjembatani kepentingan setiap regulator pengawasan saat ini.

Tugas OJK sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yaitu : Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang dapat diartikan bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang mempunyai relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal (Menteri Keuangan) dan otoritas moneter (Bank Indonesia).

Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential,sedangkan Bank Indonesia tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkaitmacroprudential.  Berkaitan dengan hal tersebut, tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara independen oleh OJK, karena pengaturanmicroprudential dan macroprudential akan sangat berkaitan.  Dengan demikian dapat dilihat bahwa OJK masih memiliki ”hubungan khusus” dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan.