Bagaimana ketentuan orang sakit yang termasuk salah satu halangan salat Jumat​

Posted on

Bagaimana ketentuan orang sakit yang termasuk salah satu halangan salat Jumat​

Jawaban:

Sakit juga menjadi halangan dalam sholat jum'at.

Jika shalat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban shalat Jumat tersebut bisa diganti dengan shalat Dzuhur.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Jawaban:

Golongan apa saja yang tidak dikenai kewajiban salat Jumat? Ahli tafsir hukum Islam dari UIN Suska Riau, Dr. Erman, M.Ag menuliskan dalam "Rekonstruksi Ketentuan Shalat Jum'at" mengenai golongan tertentu yang tidak terkena kewajiban salat Jumat sebagai berikut:

1. Perempuan

Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat Zuhur di kediaman masing-masing.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban salat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit," (H.R. Abu Daud).

3. Anak Belum Balig

Anak yang belum balig tidak dikenakan kewajiban salat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.

Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum balig tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA:

“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?" Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala," (H.R. Muslim).

4. Orang Sakit

Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban salat Jumat adalah orang yang menderita sakit.

Dalam hal wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan ibadah saat wabah Covid-19.

Menurut fatwa itu, salat Jumat digantikan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.

5. Musafir

Karena kewajiban salat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur.

Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya salat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan salat Jumat.

6. Orang dengan Gangguan Mental [Hilang Kesadaran] dan Orang Mabuk

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia balig; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh]," (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban salat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban salat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan," (Q.S. An-Nisa’ [4]: 43)

Penjelasan:

Terimakasih semoga membantu