Bagaimana keterkaitan antara isi Piagam PBB, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan perangkat kenegaraan Indonesia? Jelaskan!
Piagam PBB adalah konstitusi PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945. Piagam ini ditandatangi oleh 50 negara dan berlaku mulai 24 Oktober 1945.
Sedangkan isi darpadai piagam PBB tersebut, antara lain:
1) menjamin terciptanya perdamaian dunia, hak-hak manusia dan kemajuan sosial-ekonomi;
2) perselisihan diselesaikan dengan cara damai dan tanpa perang;
3) larangan melanggar kedaulatan negara lain;
4) larangan intervensi terhadap urusan domestik suatu negara;
5) menjalin kerjasama dengan negara-negara yang dinilai dapat mengganggu perdamaian dunia
Piagam tersebut lahir di tengah kecamuk Perang Dunia II dan sebelum Proklamasi RI pada 17 Agustus 1945. Dari banyak literatur sejarah tidak pernah disebutkan ada hubungan langsung antara Piagam PBB tsb dan Proklamasi Kemerdekaan RI. Namun dari tarikh (tanggal), lahirnya piagam lebih dulu ketimbang proklamasi. Dan hal tersebut memungkinkan bahwa bapak pendiri bangsa mendengarkan perihal Piagam PBB tsb dan mengutakan niatan untuk mengadakan proklamasi kemerdekaaan. Apalagi isi dari Piagam PBB tsb sejalan dengan niat kemerdekaan RI, yaitu kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.