Bagaimana menanyakan kasus pelanggaran ham

Posted on

Bagaimana menanyakan kasus pelanggaran ham

Pelanggaran HAM apa yang sering bapak
tangani ?
Biasanya yang sering bapak tangani di
kapolsek pamulihan ini adalah kekerasan, tindak
pidana seperti pencurian, penipuan, pemerasan,
penggelapan dan sebagainya.
Apa yang menyebabkan kasus tersebut sering
terjadi?
Diantaranya faktor manusia, kebutuhan
ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, kemalasan,
profesi (kebiasaan), rendahnya kesadaran
hukum, keterpaksaan karena keadaan (nekat),
dan sikap yang tidak mau berusaha.
Menurut bapak, bagaimana cara atau tindakan
untuk menangani kasus tersebut?
Kepolisian akan berusaha memberikan
pembinaan dan penyuluhan masalah hukum
kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan
hukum, karena kita kan negara hukum seperti
yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945.
Apa pandangan bapak mengenai anak jalanan
yang seharusnya mendapat pendidikan, tetapi
justru harus mencari uang dijalanan untuk
melangsungkan hidup?
Sebenarnya itu merupakan tanggung
jawab satpol-PP dan bina sosial untuk
menertibkan dan membina mereka, tapi biasanya
anak jalanan itu hanya mencari perhatian dari
orang untuk mendapatkan rasa belas kasihan
dari orang lain yang melihatnya.
Bagaimana kalau mereka disuruh oleh orang
tuanya?
Kadang kala ada yang disuruh, ada juga
anak yang terlantar dan kemudian koordinir oleh
seseorang yang nantinya harus memberikan
setoran (hasil dari mengemis) .
Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?
Tentu saja, karena hak mereka untuk
medapatkan pendidikan itu tidak terpenuhi.
Apa dampak yang ditimbulkan dari adanya anak
jalanan tersebut?
Dampaknya yaitu mengganggu
ketertiban umum.
Kalau siswa yang terlibat tawuran sampai
menimbulkan jatuhnya korban jiwa, apakah itu
termasuk pelanggaran HAM?
Iya, karena itu sama saja dengan
pembunuhan dan pengeroyokan terhadap orang
lain dan itu melanggar pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang
pengeroyokan secara bersama-sama, apalagi
sampai menyebabkan seseorang meninggal
dunia, itu termasuk tindak pidana sehingga
mereka harus dihukum karena telah melanggar
pasal 9 KUHP tentang pembunuhan.
Tetapi bagaimana dengan pendidikan mereka? Kan
mereka seorang pelajar?
Ya bisa ditangguhkan nanti dan
dilanjutkan setelah mereka keluar dari tahanan,
dan itu sudah menjadi resiko bagi mereka.
Apakah ada keringanan bagi mereka, mengingat
status mereka adalah seorang pelajar?
Kalau masalah keringanan itu bisa
dibicarakan di pengadilan saat sidang, kalau
mereka sudah sering melakukan hal itu pasti
hukuman akan lebih diberatkan, tetapi apabila
mereka baru pertama kali melakukan,
hukumannya kemungkinan bisa diringankan.
Apa yang menyebabkan tawuran tersebut bisa
terjadi?
Faktor lingkungan atau pergaulan, faktor
moral, kurangnya kedisiplinan, kurangnya
perhatian dari orang tua dan sebagainya.
Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?
Kami pihak kepolisian biasanya
memberikan pembinaan dengan cara menjadi
inspektur upacara di setiap sekolah sebulan
sekali, membina siswa siswi agar terhindar dari
kenakalan remaja, tindak pidana, pelanggaran
hukum, pelanggaran lalu lintas, dan tawuran
antar pelajar.
Menurut bapak apakah pembully-an di sekolah
termasuk pelanggaran HAM?
Ya jelaslah, itu melanggar pasal 510
KUHP tentang penghinaan, hal tersebut memang
dianggap sepele tetapi apabila dilaporkan
kepada pihak kepolisian, tersangka akan di
denda diatas Rp. 9000,- dan sanksi pidana 9
bulan.
Apakah pernah ada yang melaporkan tentang
kasus tersebut kepada pihak kepolisian?
Pernah ada tapi bukan dari sekolah
melainkan dari masyarakat, kalau dari pihak
sekolah jarang.
Kalau menurut pendapat bapak apa yang
menyebabkan korupsi marak di Indonesia?
Faktor moral dan mental, faktor
ekonomi, keserakahan, rendahnya kesadaran
hukum, dan kurangnya kedisiplinan.
Hukuman apa yang pantas bagi para koruptor?
Hukum pidana tergantung besar
korupsinya dan harus mengganti kerugian ke
uang negara.
Kenapa para koruptor tidak dihukum mati?
Ya tidak bisa begitu, karena negara
Indonesia kan negara Pancasila. Adapun yang
dihukum mati adalah para pengedar dan
pengguna narkoba kelas kakap, kalau yang
masih tahap ringan biasanya di rehabilitasi.
Kenapa korupsi di Indonesia susah diberantas?
Karena faktor manusia yang
tidak bertanggung jawab, kesadaran
hukumnya lemah, ada juga aparat
hukum yang tidak tegas seperti
pengacara yang membenarkan yang
salah.
Pak bagaimana dengan kasus polisi yang
salah tembak dan menyebabkan korban
sampai meninggal, apakah hal tersebut termasuk
pelanggaran HAM?
Termasuk , ini disebabkan oleh
faktor kelalaian. Hal itu melanggar kode
etik kepolisian dan harus ditindak dan
disidang. Tersangka bahkan bisa sampai
dipecat walaupun selama jadi polisi
kinerjanya bagus. Maka dari itu untuk
mengantisipasi kasus tersebut diadakan
psikotest untuk polisi selama setahun
sekali.

Aemaseo mungkin……