Bagaimana menciptakan kehidupan adil dan makmur sesuai pembukaan alenia ke 2
Jawaban:
Paragraf pertama dari Pembukaan UUD 1945 adalah:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."
Makna alinea pertama Pembukaan UUD1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam mengenai keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnyaa.
Perlunya menjaga hubungan antarinvidu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu secara seimbang dan harmonis. Dalam alinea pertama ini, dalil obyektifnya adalah penjajahan terhadap suatu negara merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut bertentangan rasa perikemanusaian dan keadilan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Paragraf kedua Paragraf kedua Pembukaan UUD 1945 adalah:
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."
Kemerdekaan Indonesia bukan suatu hadiah atau pemberian dari penjajah, melainkan hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia. Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat tertentu, yaitu
- merdeka
- bersatu
- berdaulat
- adil
- makmur
Merdeka berdasarkan asas kebebasan, besatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke, adil dalam nilai keadilan, serta makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai hidup sejahtera.
Paragraf ketiga Paragraf ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Paragraf tersebut terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyarakat meyakini akan izin dari Tuhan Yang Mahakuasa memberikan restu atas usaha yang dilakukan. Berdasarkan kenyataan atas hukum Tuhan tersebut, bangsa Indonesia akan mencapai keseimbangan dalam hal kehidupan material, spiritual, dunia, dan akhirat.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Inti pokok paragraf ini tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya adalah sebagai berikut: Perihal tujuan negara Perihal diadakannya undang-undang dasar Perihal bentuk negara Perihal asas atau dasar kerohanian (falsafah) negara
Penjelasan: