Bagaimana mewujudkan kesetaraan gender dalam bidang hukum
Keadilan Gender:
merupakan suatu kondisi yang adil bagi perempuan dan laki-laki
melalui sutau proses kultural dam struktural yang menghentikan
hambatan-hambatan aktualisasi bagi pihak-pihak yang oleh
karena jenis kelaminnya mengalami hambatan, baik secara
kultural maupun secara struktural.
Kesetaraan Gender:
kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh
kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu
berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam
menikmati hasil pembangunan tersebut.