Bagaimana nasib satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa?
Nasib satuan pemerintaha daerah yang bersifat kusus yakni dimana pemerintah pusat meleluasakan daerah tersebut dalam rangka keistimewaan daerah tersebut
Bagaimana nasib satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa?
Nasib satuan pemerintaha daerah yang bersifat kusus yakni dimana pemerintah pusat meleluasakan daerah tersebut dalam rangka keistimewaan daerah tersebut