Bagaimana opini anda tentang sikap warga negara yang tidak melakukan pembelaan negara?
Menurut pendapat saya bahwa jika seorang warga negara tidak melakukan pembelaan negara maka warga negara tersebut tidak sadar kedudukannya sebagai warga negara, selain itu mereka juga sudah melanggar ayat 3 pasal 27 uud nri 1945