Bagaimana pandangan anda dengan adanya hukum Islam di provinsi tersebut sedangkan secara nasional hukum tersebut belum diatur oleh Negara (Pemerintah pusat)?. Uraikan pandangan anda minimal dalam 250 kata terhadap kasus tersebut disertakan dengan dalil!
!Sejumlah aktivis mendesak pengkajian ulang dan evaluasi pemberlakuan Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh pada peringatan setahun penerapan hukum tersebut karena dinilai diskriminatif dengan menghukum kelompok yang rentan serta 'minim partisipasi masyarakat'.
Dengan memberikan hukuman cambuk, peraturan daerah tersebut juga dinilai bertentangan dengan hukum-hukum nasional serta berbagai konvensi antidiskriminasi terhadap perempuan dan antipenyiksaan yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, termasuk memperkuat hukuman badan yang sebenarnya sudah dilarang penggunaannya di Indonesia.
"Kalau dilihat dari MoU Helsinki (tentang perdamaian Aceh), sebenarnya itu ada tentang bagaimana pemerintah Aceh ke depan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberi perlindungan terhadap masyarakat. Jadi kalau dibilang (perda itu) kekhususan, tetap tidak boleh melanggar kemanusiaan dan dasar negara itu sendiri," kata Nisaa Yura, pegiat Solidaritas Perempuan.