Bagaimana pelakaanaan pasal 2 UUD 1945 pada masa orde baru
-UU Tersebut Mengatur Pengangkatan untuk Anggota DPR (Sekaligus Anggota MPR) dan DPRD Tidak Melalui PEMILU.
–Kesepakatan MPR untuk Tidak Mengubah UUD 1945 dan Jika Dilakukan Perubahan Harus Melalui Referendum.