Bagaimana pelaksanaan konstitusi??​

Posted on

Bagaimana pelaksanaan konstitusi??​

Jawaban:

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Salah satu tujuan konstitusi adalah sebagai pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik dan jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

Penjelasan:

maaf kalo ada yang salah ya

Jawaban:

Konstitusi di Republik Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.Perjalanan sejarah mencatat ada empat Undang-Undang Dasar yang pernah digunakan yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Konstitusi RIS 1949 Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan UUD 1945 amandemen. Pembentukan dan perubahan UUD itu sarat akan berbagai kepentingan politik yang juga di'arnai pandangan pro dan kontra.