Bagaimana pelaksanan demokrasi dalam masa orde baru

Posted on

Bagaimana pelaksanan demokrasi dalam masa orde baru

Jawaban Terkonfirmasi

Kelas: IX
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Masa Orde Baru
Kata kunci: Demokrasi pada masa Orde Baru

Pembahasan:

 

Orde Baru adalah istilah yang digunakan untuk menyebut masa
pemerintahan Presiden Indonesia kedua, Soeharto, yang memerintah pada tahun 1966-1998.
Suharto menggunakan istilah ini untuk membedakan pemerintahannya dengan pemerintahan
pendahulunya, Sukarno, yang oleh Suharto dijuluki "Orde Lama".

 

Karakteristik masa ini dala bidang demokrasi adalah:

 

1. Pembatasan terhadap partai politik

 

Pemerintahan Suharto melakukan pembatasan terhadap partai
politik pada masa Orde Baru. Partai-partai politik dipaksa untuk bergabung ke
salah satu dari dua partai yang legal pada masa ini, yaitu Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

 

PPP adalah hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu
Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan
Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Parmusi. Sementara PDI adalah penggabungan dari Partai
Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba),
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan juga dua partai keagamaan
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik.

 

Hanya kedua partai ini, beserta Golongan Karya, yang diizinkan
untuk mengikuti Pemilihan Umum sejak tahun 1976 di Indonesia, hingga tumbangnya
Suharto pada tahun 1996.

 

2. Intimidasi dan kecurangan lain pada pemilu

 

Pada masa Orde Baru, pemilu digelar rutin setiap 5 tahun. Namun,
Orde Baru juga berusaha menjamin kemenangan Golongan Karya sebagai partai
politik pemerintah. Pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan untuk memilih Golkar.
PDI dan PP juga mengalami pembatasan di masa kampanye. Aktifis kedua partai
juga mengalami intimidasi.

 

3. Pelarangan asas organisasi selain Pancasila

 

Semua organisasi baik partai politik maupun organisasi keagamaan
harus menggunakan Pancasila sebagai asasnya. Kebijakan ini disebut Asas Tunggal
Pancasila dan dimuat dalam UU Nomor 3 tahun 1985. Organisasi yang melanggar akan
dibubarkan oleh pemerintah Orde Baru.

 

4. Pengekangan terhadap kebebasan pers

 

Setiap penerbitan pers di Indonesia wajib memiliki Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIPP), yang harus diperpanjang. Penerbitan yang memuat
berita yang dianggap memberitakan sesuatu yang tidak disukai Orde Baru akan
dicabut SIUPPnya atau istilah awamnya, dibredel. Ini terjadi pada majalah
Tempo, yang pernah dibredel pada tahun 1994 akibat mengkritik pembelian kapal
perang eks-Jerman Timur.

 

5. Pengekangan aktifitas politik

 

Aktifis perburuhan, keagamaan, anti korupsi maupun hak asasi
manusia dianggap sebagai ancaman oleh Orde Baru. Akibatnya, para aktivis ini
sering dilarang, organisasinya dibubarkan bahkan para aktivis ini diculik atau
di bunuh. Ini misalnya terjadi pada Marsinah, aktivis buruh dari Sidoarjo yang
hilang dan diduga diculik dan dibunuh, karena berupaya mengusahakan kenaikan
gaji buruh.