Bagaimana pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian di Indonesia?
Pembentukan,pengubahan dan pembubaran adalah hak prerogatif dari presiden
jadi presiden lah yg memengang kekuasaan penuh atas para menterinya
jika menterinya dirasa kurang dalam menjalankan tugasnya..maka presiden berhak melakukan resuffle kabinet..