Bagaimana Pendapat A.Hamid S Attamimi MengenI Konstitusi?
Jawaban:
A. Hamid S. Attamimmi menegaskan atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang (baru) oleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baru untuk itu.