Bagaimana pendapat ulama tentang hukum takbir dalam sujud syukur?
Hukum Sujud Syukur
Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293)
Hukumnya sunnah dilakukan bagi orang yang terhindar dari musibah atau mendapatkan nikmat (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah (menurut kami) adalah pendapat yang terkuat. Karena pendapat ini adalah jumhur dari para ulama. Diantaranya Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299.
Semoga bermanfaat:)